Kamis, 25 Maret 2010

Usaha kecil menengah (UKM)

Sektor usaha kecil menengah (UKM) metupakan salah satu motor lokomotif yang krusial bago pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dibanyak negara di dunia.
Kebijakan pengenbangan sektor UKM oleh pemerintah indonesia dengan diikuti pengelolaan yang baik dijadikan kebijakan pensiptaan kesempatan kerja,kebijakan anti kemiskinan ,dan kebijakan redistribusi pendapatan.Kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor usaha kecil menengah (UKM) bertujuan untuk meningkatkan potensi partisipasi aktif UKM do dalam proses pembangunan nasional,khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan kerja dan peningkatan pendapatan.
Sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah usaha kecil dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri,sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional,meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia,serta seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antar golongan.(Partomo,2004:25)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar